Minggu, 09 Januari 2011

Merevitalisasi Peran dan Fungsi KARANG TARUNA Selaku Agen Pemberdayaan Sosial & Motor Penggerak Pembangunan Desa/Kelurahan

I.Sekilas Sejarah Kelahiran Karang Taruna

Sebagaimana sejarah kelahirannnya,Wadah Karang Taruna pertama kali lahir di Kampung Melayu Jakarta Timur tepatnya Tgl 26 September 1960.
Yang memprakarsai kelahiran Karang Taruna pertama kalinya adalah kerjasama antara Jawatan Pekerta Sosial dengan Masyarakat Kampung Melayu yang diwakili dua lembaga swadaya masyarakat yakni Yasayan Perawatan Anak Yatim dan Lembaga Sosial Kampung dengan tujuan utama pada waktu itu adalah untuk menampung aktifitas anak-abak muda di Kelurahan tesrsebut disaat senggang sehingga terhindar dari aktifitas yang arahnya negatif yang pada akhirnya dapat merusak masa depan generasi muda itu sendiri.
Sejak didirikan,Karang Taruna Kampung Melayu telah mampu mewadahi berbagai aktifitas warga generasi muda yang berada di Kelurahan tersebut,baik itu dalam bentuk Olah Raga,Kesenian ( Tari & lagu)sampai dengan penyuluhan-penyuluhan kepada kaum muda setempat untuk berperan aktif didalam menjaga dan membentengi wilayahnya dari kegiatan-kegiatan yang bersifat negatif seperti tawuran,penggunaan obat terlarang,minuman keras dan lain-lain.
Oleh Departemen Sosial keberadaan Karang Taruna di Kampung Melayu tersebu dicoba disosialisasikan ke seluruh wilayah Republik Indonesia untuk dijadikan contoh didalam menghimpun potensi generasi muda dimasing-masing Kelurahan/Desa,dan hasilnya saat ini dihampir Wilayah Republik Indonesia mulai dari ujung Sumatera sampai ke Papua,Karang Taruna sudah terbentuk diberbagai Kelurahan dan Desa.Walau maaf kalau sampai saat ini belum ada data akurat yang telah dibukukan mengenai jumlah Riil Karang Taruna di Indonesia,yang ada adalah data rekapitulasi yang masih perlu diuji kebenarannya sebagaimana data PUSDATIN Karang Taruna telah terbentuk di 62.000 Desa/Kelurahan.

II.Pemberdayaan KARANG TARUNA di Era Orde Baru

Diera Kabinet Pembangunan (Orde Baru),pembinaan Karang Taruna boleh dikatakan berjalan cukup baik dan menunjukan hasil yang cukup signifikan.Gaung dan keberadaan Karang Taruna cukup dikenal ditengah-tengah masyarakat.Perhatian Pemerintahsedemikian besar,bahkan Presiden selalu menempatkan diri untuk hadir langsung dikala berlangsungnya BUlan BHakti Karang Taruna(BBKT) sekaligus memberikan penghargaan kepada para Kepala Daerah yang berjasa mengembangkan Karang Taruna.

Berbagai prestasi pembinaan Karang Taruna yang pantas dicatat antara lain;
a.Keterlibatan Karang Taruna dalam mensukseskan program BKKBN melalui program Kesehatan Reproduksi Remaja di seluruh Indonesia
b.Kerjasama peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Kepemimpinan dengan TNI AD melalui Pelatihan Tenaga Inti Karang Taruna,
c.Kerja sama dengan Pemerintah Jepang dalam pengiriman anggota Karang Taruna dalam program magang di Jepang.
d.Memfasilitasi Pelatihan ribuan anggota Karang Taruna mengikuti pelatihan Agribisnis bidang Pertanian terpadu di Pusdiklat Karya Nyata Sukabumi,dan Peternakan Terpadu di Tapos Bogor.

Besarnya perhatian Pemerintah dalam hal ini Departemen Sosial terhadap pengembangan Karang Taruna,adalah diwujudkan dengan dibentuknya Unit Kerja Setingkat Eselon II untuk secara khusus menangani pembinaan Karang Taruna yakni Direkorat Pembinaan Karang Taruna.

III.Kondisi Kekinian Karang Taruna

Seiring dengan dilikuidasinya Depsos pada tahun 1999 pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahied,nasib Pemberdayaan Karang Taruna pun ikut mengalami keterpurukan,pemberdayaan Karang Taruna tidak lagi menjadi unggulan akan tetapi hanya sekedar pelengkap.Unit Pelaksana Pemberdayaan Karang Taruna yang semula Unit Eselon II degradasi menjadi hanya Unit Setingkat Eselon III.Jelas dibanding dengan Direktorat Bina Karang Taruna (Unit Eselon II/sebelum didegradasi )Subdit ini seakan tidak mampu mengembangkan program dibidang keKarang Tarunaan,Anggarannnya yang cenderung tidak meningkat sehingga hal itu mengakibatkan perencanaan dan pelaksaan program cenderung tidak memiliki target qualitatif maupun quantitatif.Boleh dikatakan pelaksaan program bidang Karang Taruna secara Nasional masih sangat jauh dari apa yang diharapkan.Dari berbagai informasi yang didapat,perhatian APBD terhadap program Karang Taruna sangat rendah,padahal sesungguhnya pemberdayaan Karang Taruna sebagai satu-satunya wadah generasi muda di Desa/Kelurahan yang bergerak dibidang UKS adalah mutlak adanya,sebab cermin suksesnya pembangunan suatu Desa/Kelurahan salah satu adalah tergambar dari sejauh mana generasi mudanya mendapatkan peran didalam setiap derap langkah pembangunan di Desa/Kelurahan.

IV.Paradigma baru Karang Taruna dalam Proses Pemberdayaan Sosial Masyarakat

1.Redefini
Menjawab tuntutan perkembangan zamanseiring dengan kebijakan Pembangunan yang dilakukan Pemerintah,diman peran serta masyarakat dalam Pembangunan disegala bidang adalah mutlak ditingkatkan.Bahwa Masyarakat itu sendirilahg yang harus merobah dan memperbaiki kehidupannya,sedangkan Pemerintah lebih pada fungsi fasilitator,motivator,dan dinamisator.Disamping itu ara dan sasaran Pembangunan diarahkan berbasis Kecamatan,Desa/Kelurahan,sehingga posisi ,peran dan fungsi Karang Taruna sebagai wadah Generasi Muda bergerak dibidang UKS perlu disesuaikan seiring dengan konsep Pembangunan yang menempatkan Kecamatan,Desa/Kelurahanmenjadi pusat pertumbuhan.Karang Taruna sebagai satu-satunya wadah Generasi Muda yang bersifat stelsel pasif seharusnya mampu mereposisi dirinya dari prioritas dari prioritas peran pengembangn bidang UKS dan UEPmeningkat menjadiwadah generasimuda Desa/Kelurahan yang dapat memposisikan dirinya selaku Motor Penggerak Pembangunan di Desa/Kelurahan.Artinya Karang Taruna harus terlibat secara total dan berada pada barisan terdepan didalam mengawal dan mendampingi serta membantu seluruh rangkaian pembangunan yang dilaksanakan diDesa/kelurahan Setempat.Sebab sebagai generasi muda tentunya hasil pembangunan tersebut kelak adalah warisan masa depan dan Karang Taruna adalah pemilik masa depan tersebut.Secara Teknis Karang Taruna bukan milik Depsos semata,Depsos dan Instansi Sosial Propinsi dan Kabupaten/Kotamadya hanyalah memiliki fungsi sebagai pembina Fungsional yakni menyiapkahn landasan Organisainya,membekali kemampuan Dasar Kekarang Tarunaan,membekali pemahaman,dan kemampuan melakukan fungsi bidang Pekerjaan Sosial.Namun secara tekbis seluruh instansi pemerintah maupun Swasta dan Lembaga Masyarakat memiliki Karang Taruna.Karang Taruna adalah Kawah Candra Dimuka bagi pembinaan dan pengembangan peran sosial generasi muda di Desa/Kelurahan.

2.Restrukturisasi
Seiring dilaksankannya Otonomi Daerah,dimana Departemen Sosial tidak lagi memiliki Kanwil di Tingkat Propinsi dan Kandep Sosial di Tingkat Kabupaten/Kota,maka satusatunya kepanjangan tangan Depsos yang diharapkan dapat melaksanakn fungsi Depsos didalam melaksanakan pemberdayaan Karang Taruna di Daerah adalah Instansi Sosial yang dibentuk Pemda Baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota,diman Pembentukan Instansi Sosial tersebut adalah kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota.Fakta dilapangan dari laporan yang dihimpun dari subdin maupun seksi yang melaksankan fungsi Pemberdayaan Karang Taruna bahwa dukungan APBD didalam pengalokasina anggaran bidang Pemberdayaan Karang Taruna sangatlah rendah .Jangankan Pengembangan dan Pemberdayaan Karang Taruna yang sudah Da,anggaran untuk memfasilitasi pembentukan Karang Taruna di Desa/Kelurahan yang selama ini belum terbentuk tidak teralokasikan,kalaupun ada hanyalah dibeberapa Propinsi dan Kabupaten.Untuk itu perlu disetiap Instansi Sosial Propinsi maupun Kabupaten/Kota dibentuk eselon IV yang khusus menangani Pemberdayaan Karang Taruna(Generasi Muda di Desa/Kelurahan).

3.Reorientasi
Ironis akibat "kekeliruan' mendegradasi Unit pelaksana Pemberdayaan Karang Taruna dari setingkat Direktorat menjadi setingkat Subdit,telah mengakibatkan kensentrasi pengembangan dan pemberdayaan Karang Taruna menjadi terpecah dan mengecil.Untuk melaksanakan berbagai program bidang Karang Taruna secara Nasional anggaran yang tersedia hanya sebesar kurang lebih 20 Milyar.Apabila diasumsikan Karang Taruna sudah terbentuk di 40.000 Desa/Kelurahan,dan biaya fasilitasi dan stimulasi Pemberdayaan dan Pengembangan Karang Taruna disetiap Desa/Kelurahan hanya sebesar 3.000.000 setiap tahun maka diperluka anggaran minimal Rp.120.000.000.000/tahun apabila diasumsikan Karang Taruna sudah terbentuk di 62.000 Desa/kelurahan maka diperlukan biaya Rp.186.000.000.000.
Anggaran tersebut belum termasuk biaya Pengembangan Management Organisasi dan Pelatihan serta Pertemuan Pemantapan Program dan kegiatan penunjang lainnya,jelas anggaran yang tersedia untuk tahun anggaran 2007 maupun Pagu sementara untuk 2008 sungguh sangatlah kecil.
Disatu sisi besarnya harapan yang dibebankan kepada Karang Taruna sebagai wadah Generasi Muda yang berada di Desa/Kelurahan bergerak dibidang UKS dan UEP ,dimana dahapkan kedepan Karang Taruna harus mampu menjadi wadah/Organisasi yang dapat menyiapkan calon Pendamping-Pendamping Sosial,menyiapkan Kader-kader calon PSM dan juga menjadi embrio-embrio lahirnya ORSOS yang dapat menjadi mitra utama Pemerintah didalam membantu mempercepat pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang khususnya menangani dan mengentaskan PMKS yang ada di tengah-tengah Masyarakat Desa/Kelurahan.
Untuk itu fokus Program Pemberdayaan Karang Taruna di Tahun 2010 ini lebih diarahkan kepada pemahaman kembali makna hakiki keberadaan Karang Taruna Baik ditingkat Nasional maupun tingkat regional dan daerah.Artinya seluruh program Pemberdayaan Karang Taruna harus mengarah dan berorientasi kepada peningkatan peran dan fungsi selaku Potensi Sosial Kesejahteraan Sosial,yang menjadi mitra utama Pemerintahan Desa/Kelurahan didalam menangani segenap permasalahan Sosial di wilayahnya masing-masing.

4.Fungsi Koordinasi,Komunikasi dan Kolaborasi antar Karang Taruna
Untuk memudahkan koordinasi,komunikasi dan kolaborasi program,selama ini telah dibentuk wadah komunikasi antar Karang Taruna baik ditingkat Kecamatan,Kabupaten/Kota,maupun ditingkat Propinsi dan Nasionaal Karang Taruna belum mampu menunjukkan fungsinya sebagai wadah dan forum komunikasi,forum koordinasi dan forum kolaborasi.Pemahaman terhadap Pedoman Dasar Karang Taruna belum sama sehingga dalam mengimplementasikannya terkesan tidak sejalan dengan Pedoman Dasar Karang Taruna .Untuk itu dipandang perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh terhadap Pedoman Dasar Karang Taruna termasuk Sosialisasi dan pemahaman akan sejarah dan cita-cita lahirnya Karang Taruna (Kembali Kejati diri Karang Taruna)............